Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ternate melakukan koordinasi dengan Wali Kota Kota Tidore Kepulauan (Kamis, 5/1). Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mengimbau Wajib Pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Tidore Kepulauan agar segera melakukan Pemutakhiran Data Mandiri. Pemutakhiran ini merupakan wujud realisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala KPP Ternate Andhik Tri Indratama, didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tidore Achmad Heykal beserta rombongan, menemui langsung Wali Kota Tidore Kepulauan. Kunjugan kerja tersebut menjadi kunjungan kerja perdana Andhik Tri Indratama ke kantor Wali Kota Tidore Kepulauan semenjak menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Ternate. “Selamat datang dan selamat menjalankan tugas di Maluku Utara,” sambut Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim.

Bersama rombongan, Andhik menyampaikan arahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani untuk menindaklanjuti penerapan UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP, salah satunya tentang pemutakhiran data mandiri terkait data wajib pajak lama yang seharusnya sudah dilakukan pemadanan. Adapun data-data yang harus wajib pajak padankan pada akun DJP Online masing-masing adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu Data Utama, nomor handphone dan email pada menu Data Lainnya, klasifikasi pekerjaan pada manu Data Klarifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan daftar anggota keluarga pada menu Data Keluarga.