Salah seorang wajib pajak wanita mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 5/12). Wajib pajak tersebut hendak berkonsultasi mengenai pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak tersebut bermaksud mendaftarkan NPWP untuk memenuhi persyaratan administrasi perbankan. Ia mengelola usaha bersama suaminya yang sudah memiliki NPWP. Petugas KP2KP Mukomuko kemudian memberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan. Wajib pajak mendapat imbauan untuk mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga dibandingkan mendaftarkan NPWP secara terpisah.
“Pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem keluarga jauh lebih sederhana dibandingkan jika suami dan istri melaksanakan kewajiban pajak masing-masing secara terpisah,” ujar Anta, Petugas KP2KP Mukomuko. Penjelasan ini merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur bahwa keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi (family-based taxation). Artinya, penghasilan atau kerugian yang dihasilkan oleh seluruh anggota keluarga—termasuk suami, istri, dan anak yang belum dewasa—digabungkan menjadi satu kesatuan dan kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh kepala keluarga.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, wajib pajak memahami prosedur yang lebih sederhana ini dan memutuskan untuk mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga. Ia pun mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP suami.
"KP2KP Mukomuko berharap layanan konsultasi ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Dengan pendekatan yang edukatif dan solutif, KP2KP Mukomuko berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Mukomuko," tutup Anta.
Pewarta: P. Ardianta R.M. |
Kontributor Foto: P. Ardianta R.M. |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 103 kali dilihat