Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan mengadakan penyuluhan secara daring dengan tema "SPT Tahunan Badan dan Insentif Pajak" untuk wajib pajak badan di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 13/8).

Dalam penyelenggaraan bimbingan teknis daring ini, acara dibawakan oleh petugas KP2KP Kerobokan Dviranda Wahyudi serta Asisten Fungsional Penyuluh Ni Kadek Juniasih dan Dian Antalina sebagai pemateri.

Tercatat, sebanyak 30 wajib pajak badan di Kabupaten Badung mengikuti penyuluhan secara daring ini. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KP2KP Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara untuk terus mengedukasi dan memberikan informasi terbaru kepada  wajib pajak pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan diberlakukannya PPKM level 4 yang membatasi kegiatan di luar rumah.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Badung Utara Wicaksono mengimbau kepada peserta wajib pajak badan untuk tetap patuh mengikuti administrasi perpajakan yang ada. Ia juga menyampaikan agar dapat menyimak materi yang disampaikan dengan baik sehingga dapat mempermudah kewajiban perpajakan di perusahaan.

Wicaksono juga mengingatkan untuk dapat menggunakan layanan daring yang ada dengan sebaik-baiknya, “Layanan dan komunikasi daring yang sudah disediakan oleh KP2KP Kerobokan dan KPP kami harap dapat digunakan dengan baik untuk mengurangi kegiatan tatap muka secara langsung,” ungkapnya.

Dian memberikan berbagai informasi mengenai kewajiban pelaporan spt tahunan wajib pajak badan. “Pelaporan SPT Tahunan Badan paling lambat dilaporkan sebelum tanggal 30 April, dalam melakukan pelaporan SPT perlu diperhatikan hal hal yang dapat dijadikan pengurang atau tidak, dan peredaran omzet dalam setahun juga perlu dihitung dengan baik,” ujar Dian.

Sedangkan Juni menyampaikan informasi terbaru mengenai insentif pajak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. “Untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak, pemberi kerja dan/atau Wajib Pajak harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dan/atau mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id maksimal tanggal 15 Agustus 2021,” ujar Juni.

Para peserta terlihat cukup antusias dalam menyimak materi yang diberikan. Ini dibuktikan dari begitu banyak pertanyaan yang masuk serta tampilan video peserta yang cukup antusias dalam menyimak serta mencatat materi.