Wajib Pajak melakukan konsultasi terkait permohonan pemindahbukuan (PBK) bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 3/10).

“Selamat pagi Pak, saya ingin konsultasi terkait pemindahbukuan” ujar beliau kepada Petugas Pajak KP2KP Nanga Pinoh. Kemudian petugas penyuluhan mengarahkan wajib pajak untuk menyalakan laptop agar proses permohonan pemindahbukuan dapat segera dilakukan. Selain itu, petugas penyuluhan juga meminta wajib pajak untuk mempersiapkan bukti pembayaran asli dari kantor pos/bank.

“Bapak, bukti pembayaran yang asli apakah dibawa?” jelas petugas penyuluhan kepada wajib pajak. Kemudian proses proses permohonan pemindahbukuan di tindaklanjuti di laman pajak.go.id. “Ini salah masa pajak nya Pak, harusnya bulan September, bukan Agustus,” jelas beliau kepada Petugas Pajak KP2KP Nanga Pinoh. Diketahui bahwa terdapat kesalahan masa setoran pajak pada e-Billing yang telah dibayarkan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak belum bisa melakukan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulan September.

Melalui kegiatan konsultasi ini, petugas penyuluhan juga memberikan dan mengajari tata cara proses permohonan pemindahbukuan di laman pajak.go.id, sehingga apabila dikemudian hari terdapat kesalahan pembayaran pajak, wajib pajak diharapkan dapat memahami dan mengerti proses permohonan pemindahbukuan. Petugas penyuluhan juga memberikan masukan kepada wajib pajak agar selalu memeriksa kembali e-Billing pajak yang sudah terbit sebelum dilakukan pembayaran, hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak mengulangi kesalahan yang sama.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja 
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor:Shandy Berlianto Prabowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.