Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sidoarjo (Senin, 29/11).

Kegiatan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Talk Show dan disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube LPPL Radio Suara Sidoarjo tersebut adalah kali kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan pada 22 November 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani mengatakan, banyak perubahan terkait peraturan perpajakan menjadi pembahasan dalam undang-undang yang baru disahkan pada 29 Oktober 2021 tersebut. Mengingat pentingnya UU HPP untuk diketahui oleh masyarakat luas, Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, dan Arif Anwar Yusuf melakukan sosialisasi secara maraton, yang pertama pada 2 November 2021 kepada para awak media saat digelar acara Media Gathering.

Sosialisasi UU HPP juga dilaksanakan dengan menggandeng Tax Center Universitas Trunojoyo Madura pada 10 November 2021 dan Tax Center Universitas Wiraraja pada 24 November 2021. Selain itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II juga berkolaborasi bersama Tim Penyuluh Pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyosialisasikan UU HPP kepada para wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan. Lusiani mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.