Sebagai bentuk tindakan penagihan aktif, Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli, Hanif Isnatsaqif dan Wildan Jalu Satrio, melakukan penyampaian Surat Paksa ke Kantor Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Kamis, 1/2).
Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo ketetapan. Selain itu, telah diterbitkan juga Surat Teguran untuk Penanggung Pajak, namun belum juga membayar utang pajaknya. Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) wajib menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak secara langsung. Namun dalam keadaan tertentu, JSPN tidak dapat menyampaikan Surat Paksa secara langsung.
Dalam pelaksanaannya, JSPN KPP Pratama Tolitoli kerap kali mengalami tantangan dalam penyampaian Surat Paksa secara langsung. Salah satu penyebabnya yaitu Penanggung Pajak yang tidak dapat dihubungi dan alamat kediaman Penanggung Pajak yang kurang jelas atau tidak lengkap
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar pada Pasal 18 Ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal pemberitahuan Surat Paksa kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
Setibanya di Kantor Kelurahan Baru, Hanif dan Wildan meminta tolong kepada aparat desa setempat untuk menyampaikan Surat Paksa ini ke alamat Penanggung Pajak. Hanif dan Wildan berharap Surat Paksa ini dapat segera sampai, sehingga proses bisnis dengan Penunggan Pajak dapat segera ditunaikan dengan baik.
Pewarta: Wilda Ramadhani Harahap |
Kontributor Foto: Wilda Ramadhani Harahap |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat