
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate melakukan kegiatan penagihan pajak dengan melakukan sita rekening milik wajib pajak di Bank Mandiri Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara (Jumat, 3/6).
Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqih didampingi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ternate Wildan Muhamad Fikri.
"Penyitaan atas rekening wajib pajak dilakukan karena adanya tunggakan pajak dan telah diterbitkan surat tagihan dan surat paksa namun wajib pajak belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya," tutur Yusuf.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.
Pada akhir kegiatan, Yusuf berharap wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan akan mendapatkan efek jera agar kedepannya wajib pajak dapat lebih tertib serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 19 kali dilihat