Mendukung tercapainya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan memasang publikasi cetak yang berisi informasi seputar saluran pengaduan layanan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tabanan, Tabanan, Bali (Senin, 27/03). Publikasi ditempatkan pada lokasi strategis sehingga mudah dibaca oleh wajib pajak yang berkunjung ke KPP Pratama Tabanan.

“Publikasi berupa roll banner saluran pengaduan layanan ini berisi informasi tentang saluran yang dapat wajib pajak manfaatkan untuk melaporkan segala jenis pengaduan tentang layanan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Greta selaku pelaksana KPP Pratama Tabanan.

Saluran-saluran tersebut yaitu telepon Kring Pajak pada nomor 1500200 atau Ponsel (021) 1500200, Faks dengan nomor (021) 5251245, melalui alamat surel pengaduan@pajak.go.id, media sosial Twitter @kring_pajak, laman pengaduan.pajak.go.id, konsultasi melalui chat pajak laman www.pajak.go.id, dan melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

“Pemasangan publikasi ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Tabanan untuk memberikan sosialisasi atau pengetahuan kepada wajib pajak bahwa terdapat saluran untuk wajib pajak melaporkan pengaduan seputar perpajakan baik prosedur maupun pelayanan perpajakan yang diberikan oleh pegawai KPP Pratama Tabanan. Meskipun wajib pajak melihat secara sekilas informasi pada publikasi ini, namun bisa terus diingat oleh wajib pajak jika ingin melakukan pengaduan,” jelas Greta.

Kepala Seksi Pelayanan Ida Bagus Made Parwata terus melaksanakan pengawasan aduan wajib pajak terhadap pelayanan KPP Pratama Tabanan. Made Parwata berpesan agar seluruh pegawai tetap bekerja dengan menjunjung tinggi nilai integritas serta wajib pajak jangan ragu untuk melaporkan penyimpangan yang terjadi melalui saluran pengaduan layanan.

 

Pewarta: Priadi Wiadnyana
Kontributor Foto: Diah Widiasari
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.