Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melakukan edukasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 27/1).
Sosialisasi ini dilakukan lakukan agar wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakanya. KP2KP Rumbia juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Dengan adanya sosialisasi ini, KP2KP Rumbia berharap wajib pajak lebih mengerti dan dapat menerapkan administrasi perpajakan dengan baik salah satunya untuk laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap awal tahun.
Pewarta: Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Kontributor Foto: Wandi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 kali dilihat