Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengadakan acara Sosialisasi sekaligus Monitoring dan Evaluasi atas Kewajiban Perpajakan Pelaksanaan APBDes di Aula Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kamis, 2/9). Kegiatan ini dihadiri oleh 10 bendahara desa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. 

Acara dibuka dengan pembukaan oleh MC, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pemutaran video arahan Dirjen Pajak. Kemudian, Camat Cintapuri Darussalam Suyitno menyampaikan sambutan dan menerima cendera mata dari KP2KP Martapura. Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco juga menyampaikan maksdu dat tujuan adanya sosialisasi ini setelah menyerahkan cendera mata. 

Heri menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Bendahara Desa, di antaranya memotong/memungut PPN dan PPh, menyetor, serta melaporkan melalui SPT (Surat Pemberitahuan). Kemudian, dijelaskan pula teknis pelaporan SPT masa, serta sanksi administrasi yang akan timbul apabila tidak ataupun terlambat melakukan pelaporan, yaitu berupa denda sebesar Rp100.000,- untuk SPT Masa PPh dan Rp500.000 untuk SPT Masa PPN.

Sebelum penutupan acara, dilakukan monitoring dan evaluasi atas kewajiban perpajakan APBDes masing-masing desa oleh staf penyuluh pajak KP2KP Martapura, baik atas kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun rencana kegiatan desa ke depan.

Dalam acara ini, KP2KP Martapura juga memberikan suvenir kepada seluruh bendaharawan yang hadir, serta sertifikat penghargaan kepada desa penyetor pajak terbesar pada tahun pajak 2020. Dengan sosialisasi perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan serta kepatuhan bendahara desa atas kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.