Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara membuka loket khusus permohonan pemutakhiran data NPWP di Ruang Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, KPP Pratama Badung Utara, Denpasar (Selasa, 1/2). Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan UU Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021 mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan serentak seluruhnya akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Loket khusus permohonan pemutakhiran data dibuka bersamaan dengan dimulainya asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jadi, bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya dan masih memiliki NPWP yang perlu dimutakhirkan dapat langsung dibantu oleh petugas khusus terkait. Wajib pajak dapat memanfaatkan loket khusus ini dari mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA selama hari kerja.
“Rencananya, loket khusus ini akan dibuka sampai akhir bulan April bersamaan dengan berakhirnya pelaporan SPT Tahunan Badan. Namun, permohonan pemutakhiran data secara manual tetap dapat diajukan melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Livechat layanan hingga akhir Desember 2023,” imbuh Kepala Seksi Pelayanan
Pewarta: Kartika Dewi Saputri |
Kontributor Foto: Kartika Dewi Saputri |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 7 kali dilihat