Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melaksanakan kunjungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Wajib Pajak (WP) Badan yang berlokasi di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Jumat, 3/2).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP. Dwi Kurniawan selaku Petugas KPP Pratama Palu bertemu dengan direktur dari perusahaan. Dalam kunjungan ini, Dwi melakukan wawancara atas kegiatan usaha serta menjelaskan hak dan kewajiban PKP.

"Salah satu kewajiban utama dari wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP adalah melakukan pemungutan PPN kepada lawan transaksi sebesar 11% dan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN," jelas Dwi kepada wajib pajak.

Kegiatan visit PKP ini ditutup dengan foto bersama sebagai bukti kedatangan petugas pajak KPP Pratama Palu. Selain itu, Dwi juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa selanjutnya proses pengaktifan Sertifikat Elektronik bisa dilakukan di KPP Pratama Palu sekaligus akan diberikan asistensi cara pembuatan faktur.

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Stesy Emilia