Bendahara Desa Galesong Timur Kabupaten Takalar berkunjung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar di Jalan Badaming Dg Rani Nomor 12, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Selasa, 2/1). Kunjungan ini dalam rangka untuk berkonsultasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Desa Galesong Timur.
Kehadiran bendahara Desa Galesong Timur disambut baik oleh Pegawai KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana. Bendahara Desa Galesong Timur menjelaskan bahwa maksud kedatangannya untuk berkonsultasi terkait NPWP Desa yang tidak dapat membuat kode billing pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait belanja barang maupun jasa atas penggunaaan dana desa. Desa Galesong Timur merupakan salah satu dari 10 Desa yang baru terbentuk di wilayah Kabupaten Takalar.
“Saat kami input jenis pajak PPh Pasal 22 dan PPN, tidak muncul kode jenis setoran 930 (pemungutan oleh Bendaharawan Dana Desa),” jelas Kaur Keuangan Desa Galesong Timur.
Setelah mendengar permasalahan yang dialami, Fika membantu untuk melakukan pengecekan data wajib pajak pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Dari SIDJP diketahui wajib pajak terdaftar sebagai kategori wajib pajak Badan Lembaga bukan sebagai Instansi Pemerintah Desa.
Berdasarkan penuturan bendahara desa, pembuatan NPWP Desa Galesong Timur dilakukan secara mandiri melalui pendaftaran ereg online dengan memilih kategori wajib pajak badan. Petugas kemudian mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan pendaftaran secara langsung melalui loket TPT.
“Baik ibu, untuk pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah wajib diajukan secara tertulis dan disampaikan langsung atau melalui jasa ekspedisi/pos ke kantor pajak, saat ini pendaftaran NPWP online belum mendukung pilihan kategori wajib pajak instansi pemerintah, silahkan ibu isi terlebih dahulu permohonan pendaftaran dan melampirkan beberapa dokumen pendukung,” jelas Fika.
Berdasakan PMK 59/PMK.03/2022, dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Desa yaitu fotokopi surat penunjukan sebagai kepala desa dan bendahara pengeluaran desa, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi NPWP kepala desa serta bendahara. Wajib pajak kemudian melengkapi seluruh persyaratan dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Desa Galesong Timur secara langsung melalui loket TPT KP2KP Takalar.
Pada akhir kunjungan, petugas menyampaikan kepada bendahara untuk menggunakan NPWP baru sebagai sarana administrasi perpajakan Instansi Pemerintah Desa Galesong Timur, sedangkan NPWP yang telah dibuat secara online disarankan untuk dilakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP. Petugas juga kembali mengingatkan wajib pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa yaitu melakukan pemotongan/pemungutan pajak setiap transaksi atas penggunaan anggaran desa serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulannya.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: A. Tri Agoesman Sukma |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat