Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) memblokir rekening milik 15 (lima belas) wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan blokir kepada beberapa Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta (Selasa, 7/4).

Tindakan ini ditempuh sebagai akibat 15 (lima belas) wajib pajak tersebut masih tidak melunasi hutang pajak sebesar Rp2.279.127.594 meski sebelumnya petugas telah menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa.

Dalam pelaksanaan eksekusinya, JSPN berpedoman pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Selain itu, petugas juga menerapkan pedoman teknis yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan instrumen penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus wujud keadilan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.

"Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran terpaksa kami lakukan karena wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Irawan memberikan penjelasan terkait status dana di dalam rekening yang dibekukan tersebut. Ia mengingatkan bahwa penanggung pajak yang terkena blokir masih memiliki kesempatan pencabutan blokir dengan melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya secara penuh.

"Kami memberikan kesempatan, namun apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan segera menindaklanjuti proses ini dengan mengajukan permintaan pemindahbukuan saldo dari rekening penanggung pajak langsung ke kas negara," pungkasnya.

Pewarta: Festian Juniar N. I.
Kontributor Foto: Muarif A.
Editor:Agung Sutrisno Hadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.