Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan mengunjungi lokasi wajib pajak PT SSSL yang berada di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara (Rabu, 9/10).

Tim bergerak untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak lokasi daerah terpencil. Permohonan penetapan sebagai wajib pajak lokasi daerah terpencil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) yang pada intinya adalah pemberian fasilitas perpajakan kepada wajib pajak sehubungan lokasi wajib pajak yang cukup jauh dengan sarana fasilitas umum.

Dalam kunjungannya, Tim KPP Pratama Padang Sidempuan yang terdiri dari  Plt. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Andry Hermansyah serta Pelaksana Seksi Pelayanan Imam Baginda Harahap dan Try Hardiansyah bertemu dengan Kepala Tata Usaha PT SSSL Beriman Sijabat.

Selain melakukan verifikasi lapangan terhadap kriteria yang harus dimiliki wajib pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak lokasi daerah terpencil sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023, tim juga melakukan serangkaian wawancara yang terkait kondisi lokasi wajib pajak.

Dalam sesi wawancara, Beriman mengungkapkan kondisi lokasi PT SSSL yang cukup jauh dan sulit untuk menjangkau berbagai fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit hingga pasar tempat jual beli bahan makanan.

“Beginilah keadaan pabrik kami, lokasinya jauh dari fasilitas umum. Sementara angkutan umum menuju pusat kota juga hanya ada satu trip dalam sehari,” keluh Beriman.

Pewarta: Fanny Roito Panjaitan
Kontributor Foto: Imam Baginda Harahap, Try Hardiansyah, Andry Hermansyah, Beriman Sijabat
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.