
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik melalui kegiatan gelar wicara (talkshow) bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS “Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri” di Studio iNews TV, Jl. Tais Nasution No. 21, Gedung MNC Tower Lt. 12 MNC Group, Surabaya (Rabu, 23/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo Slamet Achmadi dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Heru Budhi Kusumo menjadi narasumber yang mengupas tema Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut.
“Sekarang Kawan Pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja, sangat gampang, cukup melalui e-Filing,” terang Dudung.
Dudung menjelaskan, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II telah menyediakan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi oleh wajib pajak. Layanan perpajakan secara tatap muka langsung di kantor pajak juga tersedia. Namun demikian, Dudung menganjurkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan agar lebih aman dan nyaman, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi.
Selanjutnya, Dudung juga menyampaikan terkait PPS yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir di 30 Juni 2022. Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan tautan untuk memberikan informasi lengkap terkait PPS di https://linktr.ee/InfoPPSJatim2.
Melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.
Sementara itu, Heru Budhi Kusumo menambahkan informasi, untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Pada kesempatan yang sama Slamet Achmad mengatakan wajib pajak sangat antusias dalam mengikuti PPS ini, mengingat manfaatnya yang luar biasa dan kesempatan yang diberikan sangat terbatas.
“Kepada wajib pajak, mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita ikuti PPS sebagai wujud kepedulian kita untuk bergotong-royong dan bahu-membahu membangun negeri,” ajak Slamet Achmadi.
Ketiga narasumber mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor tanpa menunggu batas akhir pelaporan untuk menghindari denda keterlambatan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
- 35 kali dilihat