Bersamaan dengan pembukaan Pos Pelayanan Pajak Sangkulirang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Sangkulirang. Kegiatan digelar di Kantor Desa Benua Baru Ilir yang terletak di Jl. Imam Bonjol RT 07 Dusun Sangatta II, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 8/2).
Heryoni Ramadhani selaku Fungsional Penyuluh Pajak menyampaikan materi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sangkulirang yang meliputi Kelurahan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan. “Masyarakat menyambut kegiatan sosialisasi tersebut dengan antusias pasalnya kegiatan sosialisasi seperti ini baru pertama kali dilaksanakan di kawasan ini,” ujar Heryoni Ramadhani.
Berlangsung mulai pukul 14.30 sampai dengan 15.30 WITA, Heryoni Ramadhani menjelaskan terkait perubahan peraturan yang dikemas dalam UU HPP. “Masyarakat paling tertarik dengan materi perubahan NIK yang digunakan sebagai NPWP,” kata Erick Shubastyan, pelaksana Seksi Pelayanan yang bertugas sebagai Tim Pos Pajak Sangkulirang.
“Jadi, tidak semua warga negara yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak. Nantinya kewajiban membayar pajak hanya untuk Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan undang-undang perpajakan,” jelas Heryoni Ramadhani menjawab kekhawatiran masyarakat tentang NIK yang digunakan sebagai NPWP.
Kegiatan sosialisasi seperti ini dapat lebih sering diselenggarakan sehingga masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor pajak tetap dapat mengetahui update peraturan perpajakan serta mendapatkan penjelasannya secara langsung.
- 11 kali dilihat