
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan bimbingan teknis mengenai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dengan menggandeng Inspektorat Daerah dari Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng di Aula KPP Pratama Bantaeng Jalan Andi Mannapiang (Kamis, 23/2).
Kegiatan dimulai pada pukul 10.30 WITA, dibuka dengan sambutan Falih Alhusnieka selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng. “Pagu APBD 2020 ke 2021 tidak naik signifikan, akan tetapi penerimaan pajak naik signifikan sebanyak 2 kali lipat, artinya ada peningkatan kesadaran wajib pajak khususnya dinas dan OPD lainnya memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Saya yakin ini tidak lepas dari kerja Inspektorat masing-masing daerah. Sedangkan pada tahun 2022 terdapat peningkatan sebanyak 41% dikarenakan adanya perubahan aturan baru yaitu PMK 59 dimana yang sebelumnya transaksi bendahara dengan rekanan itu sebagian disetorkan atas nama rekanan, Tapi semenjak PMK tersebut berlaku maka setoran di tahun pajak 2022 semuanya atas nama bendahara, namun ini bukan semata-mata karena aturan melainkan kesadaran dan pengawasan yang baik dari Inspektorat itu sendiri,” ujar Falih.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai PMK-59/PMK.03/2022 yang membahas mengenai kewajiban perpajakan oleh bendahara desa yang diberikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Muh. Idham Halid dan Dian Darmawan. Antusiasme peserta bimbingan teknis terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh mereka kepada pemateri. Baik mengenai pengenaan pajak atas transaksi bendahara dengan rekanan maupun pembahasan mengenai kewajiban-kewajiban bendahara dan OPD. Kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WITA.
Dengan adanya kegiatan ini KPP Pratama Bantaeng berharap Inspektorat Daerah dapat menjadi lebih mengerti mengenai aturan-aturan perpajakan terbaru agar dapat melakukan pengawasan dengan baik serta menjalin kerja sama yang baik antara KPP Pratama Bantaeng dengan Inspektorat Daerah di Wilayah kerjanya.
Pewarta: Amirah Dewi Amalia |
Kontributor Foto: Anisa Yustika Dewi dan Giovany Kurnia Widyawan |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 kali dilihat