
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang aula Wisma Sanjaya, Kabupaten Sinjai (Kamis, 25/11).
Materi Sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba Moissa Sulistyo Hananto. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda acara Tax Gathering yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya. Peserta sosialisasi sendiri merupakan Wajib Pajak KPP Pratama Bulukumba yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Sinjai.
Dalam pemaparannya, Moissa menjelaskan bahwa sosialisasi UU HPP tersebut bertujuan untuk memberikan informasi, menyamakan persepsi, dan mempersiapkan wajib pajak terkait penerapan peraturan perpajakan yang baru.
Pokok dari materi yang disampaikan antara lain adalah penjelasan peraturan baru dan peraturan perubahan yang dimuat di dalam UU HPP beserta waktu mulai berlakunya. Mengingat UU HPP merupakan peraturan yang baru mulai diberlakukan pada tahun 2022, Moissa juga menekankan untuk memperkuat koordinasi pada masa awal penerapan UU HPP.
“UU HPP merupakan undang-undang baru, belum ada produk turunannya. Oleh karena itu, perlu memperkuat koordinasi dengan otoritas pajak (KPP atau KP2KP) agar pemahaman terkait undang-undang ini semakin jelas,” ujar Moissa.
Menurut Moissa, kunci utama kesuksesan penerapan UU HPP adalah koordinasi yang erat antara tiga pihak, yakni kantor pajak, pemerintah daerah, dan wajib pajak secara umum. Dengan demikian, potensi distorsi informasi, perbedaan persepsi, dan miskomunikasi dapat diminimalisasi dalam pelaksanaan UU HPP ke depannya.
- 17 kali dilihat