
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran guna melakukan penyuluhan dan edukasi perpajakan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan melalui perubahan perilaku wajib pajak (Rabu, 16/11). Penyisiran ini dilakukan pada wajib pajak yang berlokasi di tiga kecamatan di Kabupaten Luwu Utara yakni Kecamatan Baebunta, Sabbang, dan Mappedeceng.
Sasaran penyisiran pada kegiatan kali ini merupakan wajib pajak yang memiliki resiko tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM) pada aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa persiapan yaitu menyeleksi wajib pajak yang berada pada kondisi resiko tinggi, mempelajari detail risiko pelaporan maupun pembayaran, dan melakukan pemeriksaan ulang terkait detail tersebut dengan bantuan aplikasi penyedia informasi perpajakan.
Penyuluhan kali ini dilakukan secara one on one terhadap wajib pajak yang telah di data sebelumnya. Kegiatan difokuskan untuk memberikan pemahaman terkait materi perpajakan sesuai kondisi pekerjaan dan jumlah penghasilan wajib pajak.
Dalam kesempatan ini, KP2KP Masamba diwakili oleh seorang petugas yakni Ahmad Taufiq. Ia memberikan penjelasan dan mendengar apa saja yang menjadi kendala bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang dikunjungi pun menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penyisiran yang dilakukan KP2KP Masamba ini.
“Kan bagus kalau kegiatan seperti ini dilakukan. Anda sebagai pegawai pajak dapat melihat langsung keadaan masyarakat dan kami pun dapat memahami apa saja kewajiban kami,” pungkas Andi Rudi, salah satu wajib pajak yang diberikan penyuluhan.
- 14 kali dilihat