Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Sumatera Barat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks. barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur (Padang, 3/11).
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dan dipimpin langsung oleh Indra Sucahyo selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Barang-barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas sejumlah 12.690.188 (dua belas juta enam ratus Sembilan puluh ribu serratus delapan puluh delapan) batang yang terdiri dari berbagai merk, seperti: Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H MILD, RNX, dan NAGA 9 Bold.
- Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa Liquid Vape yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 10 (sepuluh) botol yang terdiri dari berbagai merk.
- Barang Hasil Penindakan lainnya sejumlah 318 (tiga ratus delapan belas) pcs yang terdiri dari handphone bekas, seks toys, dan obat gosok. Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan peraturan larangan dan/atau pembatasan dari instansi teknis terkait.
Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp12.912.490.700,00 (dua belas milyar sembilan ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp7.516.481.797,00 (tujuh milyar lima ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Pada kesempatan tersebut Lindawaty, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Sumatera Barat mengapresiasi kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan oleh KPPBC TMP B Teluk Bayur. Lindawaty juga ikut memberikan penghargaan secara simbolis bagi Instansi terkait yang membantu proses penindakan.
Lindawaty menyampaikan bahwa sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai mitra strategis untuk pengamanan target penerimaan sudah sangat baik. Diharapkan sinergi yang baik antara DJP dan DJBC dapat meningkatkan pengawasan wajib pajak khususnya yang melakukan kegiatan ekspor-impor sehingga mampu memberikan kontribusi dalam penerimaan negara yang lebih optimal.
- 16 kali dilihat