Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Semester II Tahun 2022 untuk 3 (tiga) kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba. Acara yang dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, Kepala KPPN Benteng, Kepala KPPN Sinjai, serta perwakilan masing-masing daerah Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Kepulauan Selayar ini berlangsung di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla (Kamis, 9/2).
Sebelumnya, KPP Pratama Bulukumba dan KPPN telah melaksanakan prarekonsiliasi dengan masing-masing pemerintah daerah untuk memastikan jumlah pajak yang telah disetorkan ke kas negara. Kegiatan prarekonsiliasi ini bertujuan untuk mengawasi dan mengawal penyetoran pajak yang telah dipungut dan/atau dipotong oleh bendahara pemerintah daerah, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penandatanganan bersama berita acara rekonsiliasi merupakan inisiasi dari KPP Pratama Bulukumba untuk mempererat sinergi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, serta diharapkan dapat menjadi wujud komitmen bersama dari masing-masing pemerintah daerah untuk terus berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor perpajakan. Seluruh pihak yang terlibat menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana mengharapkan kegiatan penandatanganan bersama ini dapat dibudayakan dan menjadi pionir bagi daerah lain di Indonesia.
Pewarta: Nariah Anugerah Haer |
Kontributor Foto: Mulyana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 14 kali dilihat