Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Badan di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes (Rabu, 22/2).
Kegiatan ini diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kecamatan Tanjung. Seluruh peserta yang mengikuti kegiatan asistensi sangat antusias karena bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu.
“Asistensi ini bertujuan untuk pendampingan pelaporan SPT Tahunan bagi anggota Himpaudi Kecamatan Tanjung yang merasa kesulitan dalam melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” jelas Eko Setyo Pramono, Tim Penyuluh KP2KP Bumiayu.
Eko berharap dengan berjalannya kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dapat menjadi contoh bagi Wajib Pajak Badan yang lain untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Eko menambahkan, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan tanggal 30 April.
Pewarta: Amalia Damayanti |
Kontributor Foto: Amalia Damayanti |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 6 kali dilihat