Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mendapat kunjungan dari pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato (Rabu, 24/5). Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Kedatangan pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato disambut baik oleh petugas KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana. 

“Permisi Bu, saya ke sini bertujuan untuk konsultasi mengenai kewajiban bendahara instansi pemerintah yang sebenarnya sudah pernah disampaikan, namun saya ingin menyegarkan kembali pengetahuan peraturan perpajakan saya,” terang pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato

Pegawai tersebut pun menyampaikan kendala, ada beberapa pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato yang berada di bawah jasa outsourcing. Sebagai bendahara instansi pemerintah, pegawai tersebut lantas ingin menanyakan kembali tentang aturan pajak mengenai jasa outsourcing serta kewajiban apa saja yang perlu dilakukan.

Rohmatika menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah apabila menggunakan jasa outsourcing adalah memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tarif 2% dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11%. Setelah memotong dan/atau memungut pajak atas jasa outsourcing, bendahara instansi pemerintah wajib membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa Unifikasi pada aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

Rohmatika berharap jawaban-jawaban yang telah diberikan dapat membantu mengatasi kendala perpajakan tersebut. Rohmatika juga akan terus membuka tangan selebar-lebarnya bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait perpajakan di kemudian hari.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.