Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan edukasi secara langsung (one-on-one) mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang pembenihan ikan laut di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Senin, 9/12).
Candra Tri dan Medi Kurniawan, Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung, memberikan edukasi tentang kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PKP, di antaranya melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikutnya. Keduanya juga menjelaskan sanksi berupa bunga dan/atau denda sampai dengan sanksi pidana jika kewajiban perpajakan PPN ini tidak dipenuhi.
Pada kesempatan ini, penyuluh pajak memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax di mana nantinya pelaporan SPT Masa PPN akan menjadi satu platform dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini, sehingga proses pelaksanaan kewajiban pajak akan lebih efisien dan terpusat dalam satu sistem.
“Terima kasih, Pak, atas penjelasannya. Kegiatan one-on-one ini membantu kami lebih memahami kewajiban perpajakan kami agar terhindar dari potensi sanksi di masa mendatang,” ujar salah satu wajib pajak.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan langsung ini, Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung Candra berharap wajib pajak dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Vinni Inayah |
Kontributor Foto: Rida Wahyuni |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat