Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menyambangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang di Aula Dinas Pendidikan Sumedang, Jalan Pendopo Tegal Kalong,Talun, Sumedang Utara, Sumedang (Selasa, 7/2).

Kegiatan ini dilakukan untuk  menyosialisasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan amanat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi.

Sosialisasi diawali dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak Joko Purwanto dan Maya Yasifa Noviyanti, dilanjutkan dengan kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui pajak.go.id dipandu oleh Account Representative Neni Ruswati dan Petugas Seksi Pelayanan Delivia Danurefta.

Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Kontributor Foto: Maya Yasifa Noviyanti
Editor: Sintayawati Wisnigraha