
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga melaksanakan kegiatan bertajuk Tax Talk dengan tema “Kenali Lebih Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” secara daring melalui siaran langsung Youtube dan Aplikasi Zoom Meeting di Studio Penyuluhan KPP Pratama Salatiga, Salatiga (Jum’at, 3/12).
Kegiatan ini turut mengundang para Kawan Pajak Salatiga, termasuk di dalamnya Tax Center beberapa kampus di Kota Salatiga. Tax Talk kali ini mengulas beberapa pokok bahasan dalam UU HPP seperti asas, tujuan, ruang lingkup, serta beberapa perubahan ketentuan perpajakan.
Pembahasan intisari UU HPP disampaikan oleh Yohanes Wiranto Cahyono, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Salatiga dan dipandu oleh Lutvi Suroya serta Frieda Ayu, petugas penyuluh KPP Pratama Salatiga selama 2 jam. Peserta sangat antusias menyimak pembahasan dalam Tax Talk kali ini. Banyak pertanyaan dan diskusi yang disampaikan oleh para peserta.
Yohanes menegaskan bahwa salah satu tujuan Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah untuk melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak dengan tetap mengacu pada asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan sosial.
Pembahasan dilanjutkan dengan paparan lima klaster perubahan ketentuan perpajakan, antara lain Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, dan Cukai. Dari kelima klaster ini yang menjadi highlight pembahasan pada Tax Talk kali ini di antaranya penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, perubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi, batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi Wajib Pajak OP PP 23, pengecualian objek dan fasilitas PPN, dan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Selain itu, pembahasan mengenai pajak karbon cukup menyita perhatian para peserta karena topik tersebut merupakan hal baru dalam ketentuan perpajakan dan tentunya dalam penerapannya diperlukan aturan teknis lebih lanjut.
KPP Pratama Salatiga berharap melalui Tax Talk kali ini, tumbuh persepsi dan pemahaman yang sama antara fiskus dan kawan pajak mengenai UU HPP, terlebih memahami tujuan UU HPP yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sehingga dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
- 18 kali dilihat