
"Salah itu manusiawi," lontar Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan Shofia Diah Prawesti yang tampil sebagai narasumber pada kegiatan edukasi perpajakan bertajuk InsTax Live. Mengusung tema "Salah Setor Pajak, duh, Gimana?" gelaran ini disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @pajakdepoksawangan dari Depok (Kamis, 4/8).
Tema tersebut diangkat guna menjawab kebingungan para wajib pajak ketika salah dalam melakukan penyetoran pajak.
Mendampingi Shofia, Gading Khoiriyah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan juga tampil sebagai narasumber pada gelaran yang telah menginjak dasaepisode ini. Keduanya dipandu berbincang-bincang oleh moderator Dyan Pangestu selama lebih kurang 30 menit.
Shofia mengatakan, wajib pajak tidak perlu panik ketika salah saat melakukan penyetoran pajak. Pasalnya, ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperbaiki kesalahan tersebut, yakni pemindahbukuan atau biasa juga disebut Pbk.
"Suatu proses memindahkan setoran pajak yang salah ke setoran pajak yang benar atau yang seharusnya," terang Shofia mendefinisikan pemindahbukuan.
Kemudian Gading mengungkapkan, yang menjadi dasar hukum pemindahbukuan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014. "Semua prosedur pelayanan di kita [Direktorat Jenderal Pajak] selalu ada dasar hukumnya," tambahnya.
Gading pun memerinci sebab-sebab yang dapat menjadi alasan permohonan pemindahbukuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014, mulai dari kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) hingga sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan, kata Gading, maksimal 21 hari. "Sejak permohonan diterima secara lengkap," sambungnya.
Shofia pun menegaskan, permohonan pemindahbukuan wajib dilampiri dengan asli SSP atau dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN). "Berkas permohonannya dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak ataupun dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir," beber mantan pegawai KPP Pratama Pangkalan Bun tersebut.
Di akhir kesempatan, Gading sempat memberikan saran bagi wajib pajak agar terhindar dari kesalahan penyetoran pajak sehingga tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan. "Setelah buat kode billing, cek kembali apakah sudah sesuai. Kalau sudah sesuai, silakan dilakukan pembayaran," pesannya.
Acara yang dimulai pukul 15.30 itu pun berakhir pada pukul 16.00 WIB. Sebagai informasi, rekaman video gelaran ini telah diunggah pada akun Instagram @pajakdepoksawangan sehingga dapat disaksikan khalayak.[rbl/djp]
Pewarta: Rendy Brayen Latuputty |
Kontributor Foto: Rendy Brayen Latuputty |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 36 kali dilihat