"Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara tertulis di perundang-undangan pajak tertuang dalam beleid Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif yang ditetapkan final sebesar 0,5% per bulannya bila berkegiatan atau berpenghasilan,” ucap Trisha Aurel Carissa, pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kala memberikan penjelasan mengenai perpajakan kepada salah satu pengusaha yang lokasi usahanya berada dekat dengan perbatasan antara RI-Malaysia (Rabu, 18/10).

Trisha melakukan kunjungan ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi perpajakan kepada para pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan. Ia menyebutkan bahwa pengusaha yang dikunjungi merupakan pelaku usaha berupa kedai makan yang berlokasi di Jalan Lingkar, Pelabuhan Baru, Nunukan yang bernama “Dian Café”. Menurutnya, di Nunukan sendiri semakin marak muncul usaha warung makan ataupun kedai yang menjadi pesaing dalam usaha bidang budidaya rumput laut yang selama ini telah mendominasi sektor usaha di Nunukan.

Lebih lanjut, kepada pemilik kedai Trisha menerangkan bahwa memang ada tersebar informasi mengenai kewajiban pembayaran UMKM diringankan menjadi tidak adanya keharusan membayar. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pengusaha UMKM dengan omzet yang melebihi Rp500 juta per tahunnya dan tidak berlaku sama sekali bagi UMKM dengan bentuk usaha juga berupa badan seperti CV, PT, atau Koperasi.

Pewarta: Trisha Aurel Carissa
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.