Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengadakan Bimbingan Teknis pengelolaan keuangan hibah bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 di Paragon Convention Hall, Kota Surakarta (Rabu, 10/7).

Acara dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surakarta Dharmastuty yang dihadiri oleh 150 peserta. Nur`aini Setyaningrum selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta memberikan sosialisasi mengenai aspek perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait dana hibah. Aspek perpajakan tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Selain itu, Penyuluh KPP Pratama Surakarta mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21. Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 tidak lagi menggunakan aplikasi e-SPT melainkan menggunakan e-Bupot PPh 21/26 yang terintegrasi dengan akun DJP Online. Pemotongan PPh Pasal 21/26 berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 dengan aturan pelaksanaan PMK Nomor 168 Tahun 2023 mulai berlaku pada masa Januari 2024.

“Sosialisasi berlangsung dengan baik. Kami selaku wajib pajak sangat terbantu dengan adanya bimbingan teknis ini. Narasumber menyampaikan materi dengan sangat jelas dan detail,” ujar Susanto selaku peserta bimbingan teknis perwakilan dari PPK.

Pada sesi terakhir, peserta menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber terkait dengan peraturan tersebut dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

 

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Wahyu Nugroho
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.