Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah secara tatap muka di Aula Arjuna Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang (Senin, 21/8).
Sosialisasi perpajakan yang dihadiri 21 pegawai dan bendaharawan Dinas Koperasi dan UKM ini dimulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dibuka oleh Farida Yulia, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan. Narasumber adalah Rafi Rizqi dan Marcellinus Paskaris Wibowo, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari.
Farida menyampaikan bahwa sebuah kesempatan yang baik bagi Dinas Koperasi Jawa Tengah untuk mengajarkan dan memberikan pengetahuan perpajakan khususnya aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah agar dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dari sisi bendaharawan.
Rafi menjelaskan bahwa pembuatan bukti pemotongan/pemungutan (Bupot) hingga pelaporan SPT masa Unifikasi wajib dilakukan agar dapat dikreditkan oleh lawan transaksi atau rekanannya. “Jadi yang dulu bendahara membuat bupot dengan menginstall aplikasi e-SPT berdasarkan masing-masing jenis pajak, sekarang cukup dengan e-Bupot Unifikasi sudah dapat memfasilitasi semuanya dari pembuatan Bupot, kode billing untuk membayar pajak hingga pelaporannya,” jelas Rafi.
Lebih lanjut Rafi menjelaskan bahwa pelaporan SPT masa e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, semisal akan melaporkan masa pajak Agustus, maka paling lambat dilaporkan di tanggal 20 September begitu seterusnya. Setelah materi sekaligus praktek menggunakan E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah,
Marcellinus membuka sesi diskusi dan tanya jawab agar semakin meningkatkan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Peserta menanyakan beberapa hal kepada pemateri.
Penyuluh Pajak Rafi Rizqi berharap dengan adanya sosialisasi perpajakan ini kepatuhan pelaporan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah semakin baik.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:Marcellinus Paskaris Wibowo |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat