
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menyelenggarakan Kelas Pajak Online dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting yang dipandu dari KP2KP Negara (Jumat, 21/01).
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS ini adalah program baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak dan akan dilaksanakan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Kelas Pajak PPS ini diikuti oleh wajib pajak orang pribadi baik usahawan maupun karyawan, dan juga wajib pajak badan yang ada di Kabupaten Jembrana.
“Sebagian besar masyarakat melihat spanduk tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) termasuk saya, tapi saya belum mengetahui apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) itu. Jadi saya mengikuti kelas pajak ini untuk mengetahui informasi tentang PPS,” tutur Ni Made Sepriyanti, salah seorang wajib pajak yang mengikuti Kelas Pajak PPS.
“Dalam program ini terdapat 2 kebijakan yaitu Kebijakan I untuk wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak dan Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta pada SPT Tahun 2016-2020,” ucap Pande Made Suryawan, pelaksana KP2KP Negara selaku pemateri dalam Kelas Pajak PPS.
Dengan adanya Kelas Pajak PPS yang akan diselenggarakan setiap hari jumat sampai bulan maret nanti diharapkan dapat membuat para wajib pajak di Kabupaten Jembrana dapat menyukseskan PPS ini.
- 30 kali dilihat