
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengajukan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Wajib pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Rabu, 29/11).
Petugas KP2KP Pariaman Aulia Anshary memberikan penjelasan perihal Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi PHTB yang dilakukan oleh wajib pajak, tata cara pembayaran dan tata cara pengajuan validasi melalui e-PHTB di djponline.pajak.go.id.
“Untuk transaksi PHTB maka penerima penghasilan atau penjual wajib menyetor pajak atas penghasilan yang diterima, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 PPh atas PHTB dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, tarif PPh PHTB sebesar 2,5% dikenakan atas jumlah bruto nilai PHTB selain Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana, termasuk didalamnya adalah penghasilan dari hibah, “ Jelas Aulia.
Dalam konsultasi tersebut, Aulia juga menjelaskan setelah transaksi sudah dibayar ke bank persepsi atau kantor pos. Wajib pajak bisa mengajukan validasi melalui e-PHTB di djponline.pajak.go.id
e-PHTB adalah layanan daring untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang bisa dilakukan di situs djponline.pajak.go.id. Jadi wajib pajak tidak perlu mengajukan secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetapi sekarang bisa dilakukan secara online, dimanapun dan kapanpun.
“Gimana ya pak langkah-langkah melakukan e-PHTB?” ujar wajib pajak.
“Pertama, silakan ibu buka situs djponline.pajak.go.id, login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Kedua, pilih menu profil, klik aktivasi fitur, pilih layanan e-PHTB untuk menampilkan fitur e-PHTB. Ketiga, pilih menu layanan, klik e-PHTB, klik tambah dan isi data sesuai dengan transaksi PHTB. Terakhir, setelah mengisi semua data dan berhasil, ibu bisa mendownload surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh di djponline.pajak.go.id,” jelas Aulia.
Wajib pajak mengucapkan terimakasih atas layanan yang telah diberikan sehingga ia dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan tepat dan cepat.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat