Petugas uang persediaan restitusi PPN Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan menolak permohonan permintaan pengembalian PPN turis asing di Loket VAT Refund yang terletak di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (Senin, 7/11).

Petugas uang persediaan restitusi PPN yang bertugas saat itu, Ashenda Bintang Saputra, mengatakan penolakan tersebut terjadi saat turis asing datang ke Loket VAT Refund sekitar pukul 14.30 WITA.

“Turis asing datang ke loket VAT Refund dengan hanya membawa faktur pajak khusus dari toko retail dan ketika kami meminta mereka menunjukkan paspor, dia tidak dapat menunjukkan dengan beralasan paspor tertahan di imigrasi,” ucap Ashenda yang diwawancarai via sambungan telepon.

Mendapat penolakan tersebut, turis asing marah dan tetap bersikeras meminta pengembalian PPN. Petugas pun mengizinkan turis asing untuk kembali masuk ke dalam imigrasi untuk melakukan pengambilan foto identitas paspor serta tanggal kedatangan ke Indonesia yang tertera di dalam paspor.

Mendengar penjelasan petugas, turis asing bersikeras tetap meminta pengembalian PPN dan tak berselang lama turis pergi meninggalkan loket dikarenakan tidak mau memenuhi persyaratan yang diminta petugas.

Dalam wawancara terpisah, Ashenda Bintang Saputra menjelaskan prosedur yang harus dipenuhi turis asing untuk dapat meminta kembali PPN yang telah dibayarkan saat pembelian barang.

“Turis asing wajib menunjukkan paspor serta tanggal kedatangan ke Indonesia. Terkait tertahan di imigrasi, kami telah memberikan kemudahan dengan hanya dapat menunjukkan foto. Apabila turis asing dapat penuhi, maka kami akan memberikan pengembalian PPN yang menjadi hak mereka. Namun ketika salah satu syarat tidak bisa mereka penuhi, mohon maaf kami tidak bisa memberikan kembali PPN yang telah dibayar,” ucap Ashenda.

“Kami juga akan terus memberikan edukasi kepada toko ritel supaya memberikan tata cara permintaan pengembalian PPN kepada turis asing, sehingga saat turis asing tiba di bandar udara, sudah tau apa saja yang harus disiapkan,” tutup Ashenda.

 

Pewarta:Ignatius Bambang Tri Anggoro
Kontributor Foto: Ignatius Bambang Tri Anggoro
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.