Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektornik (KO/SE) dalam rangka persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dengan mengunjungi sejumlah kecamatan se-Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Rabu, 9/10).

Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin, mengunjungi delapan kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kepahiang, di antaranya Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Merigi, Kecamatan Tebat Karai, Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Seberang Musi, dan Kecamatan Muara Kemumu.

Dalam kunjungannya, Syafril Arifin, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada awal tahun 2026 disampaikan melalui Coretax DJP bukan lagi melalui DJP Online. Oleh karena itu, Syafril meminta ASN untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan aktivasi KO/SE sebelum tanggal 31 Desember 2025 untuk menghindari kendala dalam pelaporan SPT Tahunan atau layanan elektronik lainnya.

Aktivasi akun Coretax dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online dapat memilih menu lupa kata sandi pada halaman registrasi dan bagi yang belum memilik akun DJP Online pilih menu aktivasi akun wajib pajak.

“Tautan untuk membuat kata sandi baru akan terkirim ke email atau nomor HP. Jadi pastikan email dan nomor HP yang terdaftar bisa diakes. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala saat melakukan aktivasi akun atau permintaan KO/SE bisa datang langsung ke KP2KP Kepahiang untuk kami bantu asistensi,” tambah Syafril.

Sekretaris Camat Merigi, Sandratul H, mengucapkan terima kasih atas himbauan yang diberikan oleh KP2KP Kepahiang dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Sandratul mengatakan dengan melakukan akivasi akun lebih awal dapat mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan untuk menghindari antrean panjang di kantor pajak setiap awal tahun.

“Kami akan meminta ASN kecamatan, kelurahan, dan pengurus koperasi desa/kelurahan di Kecamatan Merigi untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan permintaan KO/SE sebelum awal tahun 2026,” ucap Sandratul.

Pada akhir kunjungan, Syafril menyampaikan bagi kecamatan yang ingin mengikuti kelas pajak di Ruang Penyuluhan KP2KP Kepahiang mengenai edukasi dan asistensi kewajiban perpajakan dapat mengoordinasikannya dengan KP2KP Kepahiang mengenai waktu pelaksanaan.

“Semoga ASN di lingkungan kecamatan di Kepahiang dan seluruh wajib pajak dapat segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan KO/SE untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan pada awal tahun 2026,” tutup Syafril.

 

Pewarta: Prasasi Wulan Suci
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.