Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja mengadakan Sosialisasi PPh Pasal 21 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja (Rabu, 25/1). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 7 RSUD Koja dengan Fungsional Penyuluh Pajak sebagai narasumber. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk persiapan bagi instansi pemerintahan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Kegiatan dibuka oleh Deddy Permana selaku fungsional penyuluh pajak. Materi disampaikan Tim Penyuluh Pajak KPP Koja Deddy, Nur Khamid, dan Yandoko Rosihart Hutasoit. Materi yang disampaikan mengenai tata cara penghitungan PPh Pasal 21, tarif penghitungan, aturan-aturan umum, dan simulasi dengan contoh menggunakan data gaji pegawai RSUD.

Selain itu, penyuluh menyampaikan materi mengenai pemutakhiran data profil wajib pajak. Peserta sosialisasi diajarkan melakukan pemutakhiran data mandiri melalui situs pajak.go.id. Data yang wajib dimutakhirkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan data keluarga.

 

Pewarta: Hafizh Maulana Wijaya
Kontributor Foto: Iffah Tsurayya
Editor: Gusmarni Djahidin