
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur melakukan penyitaan atas kepemilikan saham Penanggung Pajak bertempat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt 5, Jakarta (Kamis, 23/06).
Bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, KPP Pratama Balikpapan Timur berhasil menyita total 400 ribu lot saham dan dua kupon Obligasi Negara Ritel (ORI) atas tujuh Single Investor Identification (SID) milik tujuh perusahaan dengan enam Penanggung Pajak, dengan estimasi nilai per tanggal penyitaan sebesar Rp251 M.
Prosesi penyitaan dihadiri oleh tiga orang perwakilan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku penyimpan efek dan disaksikan pejabat daerah setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Senayan. Sementara itu, dari pihak KPP Pratama Balikpapan Timur diwakili oleh Kepala Kantor dan dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
“Total tunggakan dari ketujuh perusahaan mencapai Rp15 M. Sebelumnya sudah kami sampaikan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Namun dari pihak wajib pajak tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan tersebut sehingga kami lanjutkan ke tahap penyitaan,” ujar Rifqi Pratama.
Sama halnya dengan penyitaan polis asuransi yang telah dilakukan Maret lalu, penyitaan atas kepemilikan saham ini juga menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Meskipun baru dilakukan pertama kali, proses penyitaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan penyitaan atas aset milik Penanggung Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, diantaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.
Tindakan represif berupa penyitaan semacam ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.
- 96 kali dilihat