
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak terkait pemutakhiran data mandiri di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidrap (Rabu, 11,1).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kepala KP2KP Sidrap, Hairul menjelaskan bahwa terhitung tanggal 14 juli 2022, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk keperluan perpajakan. “Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang dijelaskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2022, wajib pajak harus memutakhirkan NIK dengan NPWP agar bisa digunakan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Akan tetapi wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP format lama sampai dengan akhir tahun 2023 ini,” jelas Hairul.
Pemutakiran data dapat dilakukan dengan mengakses akun djponline.pajak.go.id. Kemuadian di menu profil, wajib pajak melakukan validasi NIK, data pekerjaan / usaha dan data keluarga. “Kami harap seluruh ASN Kabupaten Sidrap khususnya Dinas Kominfo untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri sebelum melaporkan SPT Tahunan, karena ini sangat penting untuk mendukung program pemerintah untuk implementasi NIK sebagai NPWP,” ujar Hairul.
Kepala Dinas Kominfo Bachtiar berterima kasih atas pendampingan yang diberikan KP2KP Sidrap dan siap menghimbau seluruh pegawai, ASN maupun PPNPN untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri.
Pewarta: Khairul Fata |
Kontributor Foto: Khairul Fata |
Editor: Letna helma Lantika Wisda |
- 23 kali dilihat