Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna mengundang para bendaharawan di lingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengikuti sosialisasi perpajakan di Aula KPP Pratama Tahuna, Sulawesi Utara (Rabu, 1/2). Sosialisasi dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Edo Muhammad Suhada. Materi yang dibawakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-168 Tahun 2023 serta Pembuatan Bukti Potong 1721-A2.
Mengawali materi, Edo mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan tersebut membahas soal Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Lebih jelasnya, TER adalah jenis tarif yang diperkenalkan pertama kali pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. TER tersebut bukanlah merupakan jenis pajak yang baru dan tidak menambah beban pajak baru kepada wajib pajak. TER hadir untuk mempermudah baik pihak internal Kementerian Keuangan dalam mengawasi serta pihak eksternal untuk menghitung kewajiban perpajakan mereka setiap bulannya.
Edo lalu menambahkan bahwa TER sendiri merupakan bentuk sederhana dari tarif yang ada pada PPh pasal 17 pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait Pajak Penghasilan. TER dibagi menjadi beberapa klasifikasi mulai dari TER A hingga TER C yang dibedakan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing individu. Perhitungannyapun lebih sederhanya, hanya Penghasilan Bruto dikalikan dengan TER tersebut sesuai klasifikasinya. Penghitungan seperti itu berlaku dari masa Januari hingga November. Ketika masa Desember (akhir) penghitungan kembali lagi ke prosedur normal pada PPh pasal 17.
Untuk mempersingkat waktu dan materi, sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang. Sesi pagi dihadiri oleh sebagian besar bendaharawan dari instansi pemerintah dan sesi siang dihadiri oleh instansi pemerintah dan instansi swasta. tak hanya soal tarif TER saja, Edo beserta Tim KPP Pratama Tahunan juga mengingatkan kepada bendaharawan terkait kewajiban mereka untuk membuat Bukti Potong 1721-A2 sebagai dasar para karyawannya untuk melaporkan SPT Tahunan.
Edo berharap sosialisasi ini dapat menambah wawasan kepada wajib pajak bendaharawan terkait tata cara penghitungan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2024 dan mengingatkan kembali untuk sesegera mungkin menerbitkan Bukti Potong 1721-A2.
Pewartawan: Made Hari Bhaswara Nataran |
Kontributor Foto: Made Hari Bhaswara Nataran; Willy Johannes Sinaga Naibaho |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 144 kali dilihat