“Selamat pagi Kawan Pajak, perkenalkan saya Irvan Ugaharisto Selladepa selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang akan menyampaikan materi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Sebelum melakukan praktik, kita akan mendalami dulu tentang cara pembuatan bukti potong melalui materi yang akan saya sampaikan di sore hari ini,” ujar Irvan saat mengisi kelas pajak daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Podcast KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 28/2).
Tak sendiri, Irvan juga ditemani oleh Luthfyana Herindawati selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb. Di kelas pajak daring ini, Irvan dan Luthfyana berbagi tugas yakni Irvan membawakan materi teori terkait PER-2/PJ/2024 dan Luthfyana melakukan praktik langsung tentang tata cara pembuatan bukti potong.
Meski kelas pajak kali ini hanya dihadiri oleh 21 wajib pajak, namun dalam kelas pajak ini banyak wajib pajak yang aktif bertanya seputar materi kelas pajak daring ini.
“Karena aturan ini tergolong baru, jadi memang harus rutin dilaksanakan. Paling tidak setiap minggu kami adakan kelas pajak ini sekali, kadang juga bisa lebih,” ungkap Luthfyana. “Karena minat wajib pajak dalam mengikuti kelas pajak daring pembuatan bukti potong ini tinggi, banyak wajib pajak yang tidak bisa bergabung karena room Zoom Meeting full. Jadi, sekarang kami buat kelas pajak ini jadi rutin,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Irvan Ugaharisto Selladepa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat