Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua sambangi Gedung Pelatihan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dinas Koperasi Provinsi Lampung guna memandu Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 9/2).

Acara dimulai dengan sambutan yang dibawakan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Budi Saptono. Budi menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP ini merupakan program nasional dalam hal mendukung penerapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah berlaku sejak 29 Oktober 2021. Pemadanan NIK dan NPWP pun harus dilakukan seluruh Wajib Pajak (WP) paling lambat tanggal 31 Januari 2024.

Selama kegiatan berlangsung, peserta turut menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan pemadanan NIK dan NPWP yang langsung dijawab oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Karena seluruh peserta telah menyiapkan data diri dan salinan  Kartu Keluarga, maka sedikit sekali kendala yang ditemukan. Adapun kendala tersebut merupakan NPWP ganda yang dimiliki satu peserta, yang menjadikan pemadanan belum bisa dilakukan. Solusi dari permasalahan tersebut, peserta diminta untuk mengajukan permohonan penghapusan salah satu dari NPWP yang ganda tersebut.

 

Pewarta: Maya Adismara Lesmana
Kontributor Foto: Sisca Cornelia Corne
Editor: Imam Dharmawan