
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan sosialisasi "Format Baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)" melalui Live Instagram di akun Instagram @pajaktjgredeb di Kota Tarakan (Kamis, 28/7). Kegiatan ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Didik Musthafa dan Asisten Penyuluh Pajak Luthfyana Herindawati. Kegiatan ini adalah upaya mensosialisasikan Peraturan terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK 112/PMK.03/2022 mengenai Format Baru NPWP.
Kepada penonton, Didik menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam proses untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP butuh integrasi sistem serta administrasi yang berkelanjutan sehingga program tersebut dapat memberikan kemudahan administrasi.
"Mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Nomor NIK sebagai NPWP. Namun bagi kawan pajak orang pribadi yang masih memiliki NPWP berlaku hingga 31 Desember 2023. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan nomornya akan tetap sama dengan menambahkan angka 0 sebelum 15 digit nomor," jelas Didik.
"Perlu disampaikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak membuat kawan pajak harus bayar pajak. Jadi kalau mau bayar pajak pertama mesti aktivasi dulu akunnya kalau masih belum punya NPWP hingga 31 Desember tahun depan serta penghasilannya harus melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tambahnya.
Berlangsung selama 40 menit, Wajib Pajak banyak menyampaikan pertanyaan di kolom komentar. Beberapa diantaranya menanyakan perihal permohonan Akitvasi NIK dan validasi NIK.
"Saya senang dengan antusiasme kawan pajak semuanya,memang karena aturan baru kebanyakan pada bingung mengenai tata cara aktivasi NIK. Nanti kalau ada teman temannya yang ketinggalan live IG Akun @pajaktjgredeb akan menyiarkan sosialisasi yang telah dilakukan," ujar Didik seusai Live Instagram.
Pewarta:Septian Hari Cahyo |
Kontributor Foto:Septian Hari Cahyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Arif Miftahur Rozaq |
- 48 kali dilihat