Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka HT, penyedia faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Jawa Barat (Jumat, 27/8).

Kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka HT beserta barang bukti (Tahap II) turut melibatkan jaksa dari Kejaksaan Agung, jaksa dari Kejari Kabupaten Bekasi, dan pihak Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tersangka HT diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

HT diduga kuat tergabung dengan jaringan penerbit dan pengedar faktur pajak fiktif. HT turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT ASIA, PT BSM, PT IPM, PT APM, PT BEJ, dan PT TLM.

HT berperan sebagai pihak yang menyediakan atau menjual faktur pajak fiktif kepada PT BU, PT CGK, PT MBA, dan PT DCI. Hal tersebut dilakukan oleh HT sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2019 yang merugikan negara sebesar Rp1,97 miliar.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, HT dapat diancam dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Usai kegiatan Tahap II, tersangka HT diboyong ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi untuk ditahan sementara.

DJP akan terus berupaya secara maksimal dalam menegakkan hukum pidana pajak demi terwujudnya keadilan bagi seluruh wajib pajak.