Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memenuhi undangan menjadi narasumber dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  Kabupaten Gorontalo (Senin, 13/2). Materi yang diajarkan mengenai Peraturan Perpajakan untuk Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Undangan ini dalam rangka melaksanakan permintaan pembinaan dan penyuluhan bagi perkoperasian di Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini berlokasi di Ruang Rapat PDAM Kabupaten Gorontalo.

Perwakilan dari KP2KP Limboto yang memenuhi undangan tersebut yakni Kepala KP2KP Limboto Anwar dan Penyuluh KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PDAM menyatakan bahwa persoalan perpajakan adalah salah satu poin penting dalam praktik berkoperasi. Namun di sisi lain, sebagian besar pelaku usaha koperasi masih belum memahami benar tentang tata cara perpajakan koperasi. Oleh karena itu, Kepala PDAM mengundang perwakilan dari KP2KP Limboto untuk memberikan edukasi kapada pelaku usaha koperasi tersebut.

Perwakilan PDAM tersebut juga menambahkan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi koperasi-koperasi yang telah aktif dan telah menjalankan kegiatan usahanya agar dapat lebih meningkatkan kemampuan kelembagaan koperasi, mulai dari administrasi koperasi, perizinan, sampai dengan kepatuhan di bidang perpajakan. Kepala KP2KP Limboto Anwar menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini. Besar harapan agar kelak kepatuhan kewajiban perpajakan tersebut dapat selalu terjaga.

Selama kegiatan, peserta penyuluhan terlihat antusias mendengarkan dan menyimak penjelasan dari petugas pajak terkait materi kewajiban perpajakan koperasi. Hal ini terlihat juga dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta kepada pemateri. Setelah semua pertanyaan terjawab, kegiatan pun ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bagian dari dokumentasi.

 

Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari
Kontributor Foto: Dimas Havis
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan