
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda lakukan asistensi kepada sejumlah Wajib Pajak yang memadati kantor untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Lampung Selatan (Senin, 13/03). Sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan wajib pajak baru, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang terdaftar sejak tahun lalu dan tahun ini merupakan kali pertama melakukan Pelaporan SPT Tahunan.
Salah satu petugas KP2KP Kalianda Muhamad Gurit Bayu Putro menuturkan bahwa memang banyak wajib pajak yang datang ke KP2KP Kalianda untuk berkonsultasi mengenai cara pemenuhan kewajiban perpajakannya. Bayu pun menyatakan bahwa KP2KP Kalianda selalu siap memberikan asistensi kepada setiap wajib pajak yang datang, baik pelaporan SPT Tahunan ataupun pemadanan NIK menjadi NPWP. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunannya dan mendorong pemenuhan target pemadanan NIK menjadi NPWP terpenuhi sebelum 1 Januari 2024.
“Setiap wajib pajak yang datang terutama Wajib Pajak yang tergolong masih baru akan kami jelaskan secara detail terkait hak, kewajiban, maupun sanksi yang akan diperoleh jika mereka tidak patuh. Kedatangan wajib pajak ini menandakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan cukup bagus,” ujar Bayu.
Petugas Pengarah Layanan KP2KP Kalianda juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun oleh wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dan membutuhkan bimbingan langsung dapat melakukan konsultasi di kantor pajak terdekat atau dapat melakukan konsultasi via chat melalui saluran komunikasi yang telah kami sediakan.
Dengan adanya asistensi pelaporan SPT tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP ini, KP2KP Kalianda berharap kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan terus meningkat dan target pemadanan NIK-NPWP terpenuhi sebelum 1 Januari 2024.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Imam Dharmawan |
- 11 kali dilihat