
Berdasarkan data yang diperoleh dalam sistem informasi perpajakan berkaitan dengan aset tak berwujud dari yayasan pendidikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan fungsional penilai pajak dan account representative yang mengawasi Wajib Pajak (WP) dimaksud, untuk melakukan penggalian informasi lebih dalam. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi WP di Abian Semal, Badung (Selasa, 6/6).
Fungsional penilai pajak Vindy Safitri menjelaskan kunjungan yang dilakukan dilatarbelakangi adanya data yang berkaitan pengalihan aset tak berwujud berupa jenama sekolah. Vindy Safitri menambahkan proses pengalihan tersebut memerlukan penjelasan lebih detail dan kerja sama yang diterapkan dari WP.
Perwakilan WP yang hadir dalam diskusi, menjelaskan mengenai perkembangan layanan pendidikan yang dijalankan selama ini dan kerja sama yang melibatkan berbagai pihak. Saat diskusi tersebut, disampaikan juga mengenai perjanjian atas jenama yang melekat dan akan dijelaskan secara detail lebih lanjut beserta data pendukung.
Vindy Safitri menuturkan bahwa pengalihan aset WP termasuk aset tidak berwujud mempunyai nilai tambah bagi yang memperoleh dan diatur kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku. Vindy Safitri menekankan kepada WP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait perjanjian kerja sama sehubungan dengan adanya pengalihan aset baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto:Vindy Safitri |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat