
Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerima kedatangan tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kisaran di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Selasa, 7/12). Tim dari KPP Pratama Kisaran mendatangi lokasi usaha wajib pajak dalam rangka proses aktivasi sertifikat elektronik (sertel) untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kedatangan tim dari KPP Pratama Kisaran ke lokasi usaha wajib pajak adalah untuk memastikan bahwa alamat tersebut benar digunakan sebagai tempat kegiatan usaha dari PKP dan alamat telah sesuai dengan surat permohonan wajib pajak. Petugas yang mengunjungi alamat usaha wajib pajak juga memastikan bahwa keadaan yang ditemui di lapangan sudah sesuai dengan apa yang dituliskan oleh wajib pajak dalam surat permohonan aktivasi sertel.
Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KPP Pratama Kisaran Muhammad Aulia mengajukan beberapa pertanyaan terkait permohonan aktivasi sertel dan kegiatan usaha PKP kepada pimpinan badan usaha yang mengajukan permohonan aktivasi sertel. Lebih lanjut Aulia juga menjelaskan tentang kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh PKP setelah memiliki sertel.
Aulia menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan (visit) PKP ini penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian data di surat permohonan dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. “Setelah memiliki sertifikat elektronik, PKP diharapkan dapat melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan benar sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Aulia.
- 15 kali dilihat