
“Tanggapan wajib pajak sangat kooperatif sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin kami capai,” jelas Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto. Hal itu disampaikannya ketika Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan pengujian pemeriksaan lapangan di tempat tinggal wajib pajak di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Padang Sambian Kelod, Kota Denpasar (Selasa, 10/1).
Pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Denpasar Barat yang dipimpin oleh Fungsional Pemeriksa Pajak Ristiyanto dan didampingi oleh Maulana Lazuardi dan Novrina. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 – 10.30 WITA.
Ristiyanto menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan jenisnya, pemeriksaan dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan pemeriksaan lapangan.
“Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak,” ungkapnya lebih lanjut.
Ristiyanto juga mengatakan bahwa pemeriksaan dilakuksanakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dalam satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan.
“Sedangkan pemeriksaan yang sedang kami lakukan adalah pemeriksaan untuk tujuan lain. Dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan penentuan, pencocokan atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” pungkas Ristiyanto.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Ristiyanto |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 33 kali dilihat