
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melakukan audiensi kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, (Selasa, 10/1). SKPD tersebut, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pagar Alam, Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam, serta Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Lahat Endang Pristiwati mengajak para Kepala SKPD Kota Pagar Alam beserta jajarannya agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal dan secara online pada laman pajak.go.id. Endang berharap hal ini dapat menjadi contoh kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
“Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, tentunya dapat sekalian melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di menu profile pada laman tersebut,” ujarnya.
Account Representative (AR) KPP Pratama Lahat Matrozi menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa implementasi NIK menjadi NPWP tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak karena sesuai peraturan perundangan yang harus membayar pajak adalah masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
“Pemberlakuan NIK menjadi NPWP adalah untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Kota Pagar Alam,” jelas Matrozi.
Selain membahas pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan, audiensi ini juga membahas terkait potensi pajak tahun 2023. KPP Pratama Lahat berharap agar dapat selalu bersinergi dengan SKPD Kota Pagar Alam demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2023.
Pewarta: Lia Anggraeni |
Kontributor Foto: Dwi Pranita |
Editor: Teguh Budianto |
- 14 kali dilihat