
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan koordinasi pemadanan data mandiri terkait implementasi NIK-NPWP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan di Kantor Inspektorat Kabupaten Tabanan, Tabanan, Bali (Rabu, 8/3). Kegiatan tersebut dilakukan oleh account representative (AR) selaku pengampu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
I Putu Bayu Aryanta dan Putu Shanti Purnawan adalah AR yang menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 800/0647/Itkab tanggal 24 Januari 2023 tentang Pemuktahiran Data Profil Perpajakan bagi para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Menurut Aryanta, masih terdapat kendala dalam proses pemadanan NIK-NPWP oleh ASN dan PPPK secara mandiri, seperti gagal simpan karena NIK tidak ditemukan, NIK yang digunakan sudah terdaftar di sistem DJP, dan perbedaan unsur nama pada NPWP dengan nama yang tercantum pada KTP.
Untuk memfasilitasi permasalahan pemadanan NIK yang gagal simpan tersebut, KPP Pratama Tabanan melakukan koordinasi dengan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan agar setiap OPD di Kabupaten Tabanan mendata ASN dan PPPK yang masih terkendala dalam proses pemadanan, untuk dilakukan pemadanan secara manual oleh KPP Pratama Tabanan.
Menurut Putu Shanti dengan adanya koordinasi ini diharapkan seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Tabanan berstatus valid per tanggal 31 Maret 2023.
Pewarta: Putu Shanti Purnawan |
Kontributor Foto: Putu Shanti Purnawan |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat